ATURAN UMUM




BAB I
Nama, Waktu, Tempat dan Kedudukan

Pasal 1

 

Paguyuban ini bernama Welas Asih

 

Pasal 2


Paguyuban Welas Asih pada awalnya dibentuk di Perumahan Rapak Binuang  Indah, Blok. AF-VII Sempaja, Hari : Selasa, pada tanggal : 29 September 1998, Pukul 23:30 WITA, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3


Paguyuban Welas Asih berkedudukan di Perumahan Rapak Binuang Indah Jl. Pangeran Muhammad Noor Sempaja Samarinda Kalimantan Timur 75119.



BAB II
Azas, Sifat dan Tujuan

Pasal 4

1.      Paguyuban Welas Asih berdasarkan pada Pancasila yang berazaskan pada rasa kekeluargaan dan kasih sayang.
2.      Paguyuban Welas Asih bersifat terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.

Pasal 5

Paguyuban Welas Asih sebagai wadah untuk memberikan bimbingan dan arahan berupa bimbingan ahlak, gemblengan mental dan kerohanian, khususnya untuk perbaikan ahlak manusia yang mersa bersalah dan ingin kembali kepada jalan yang benar.

BAB III
Kegiatan

Pasal 6

Paguyuban Welas Asih didalam mencapai tujuan menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut :
1.      Syiar Agama.
2.      Memberikan peringatan dan petunjuk kepada manusia agar berjalan pada jalan yang benar.
3.      Memberikan dan menyampaikann bimbingan/arahan kerohanian serta gemblengan mental.
BAB IV
Kepengurusan dan Keanggotaan

Pasal 7

Guna menjalankan operasional Paguyuban Welas Asih dibentuklah suatu kepengurusan (terlampir).
Pasal 8

1.      Keanggotaan Paguyuban Welas Asih bersifat terbuka.
2.      Keanggotaan terdiri dari generasi muda dan orang tua.
3.      Dari berbagai golongan



BAB V
Syarat-syarat Keanggotaan

Pasal 9

Syarat-syarat menjadi angggota Paguyuban Welas Asih, adalah :
1.      Beragama Islam.
2.      Baligh.
3.      Pria/Wanita
4.      Mendapatkan izin tertulis dari orang tua.
5.      Berakal sehat.



BAB VI
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 10

1.      Setiap anggota memiliki hak suara dan hak untuk mengemukakan pendapat.
2.      Setiap anggota berhak mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan Paguyuban Welas Asih sesuai dengan aturan yang ada.
3.      Setiap anggota memiliki hak bicara dan memiliki satu suara.

Pasal 11

1.      setiap anggota bertanggungjawab untuk mengembangkan dan memupuk potensi keilmuan serta berpartisipasi dalam kegiatan Paguyuban Welas Asih
2.      setiap anggota mempunyai tanggungjawab untuk selalu menjunjung tinggi kebenaran, kejujuran dan sikap “Asih” kepada sesama ummat.
3.      Setiap anggota berkewajiban untuk selalu menjaga nama baik Paguyuban.
4.      Setiap anggota berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan aturan umum, peraturan-peraturan lain, keputusan-keputusan serta ketetapan yang sah dari Paguyuban.
5.      Setiap anggota berkewajiban menjaga sikap dan perilaku yang baik di dalam lingkungan masyarakat.

Pasal 12

Keanggotaan Paguyuban Welas Asih dapat berakhir dengan permintaan berhenti dari yang bersangkutan atau diberhentikan dari keanggotaan karena melanggar aturan-aturan yang telah di tetapkan.




BAB VII
Keuangan

Pasal 13

Dana untuk kegiatan dan penlenggaraan Paguyuban Welas Asih diperoleh dari :
1.      Iuaran wajib anggota.
2.      Iuran sukarela anggota.
3.      Sumber pendapatan lain yang sah.
4.      Sumbangan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.




BAB VIII
Pengambilan Keputusan

Pasal 14

Keputusan paguyuban diambil atas dasar musyawarah mufakat dan kekeluargaan melalui rapat.





BAB IX
Lambang atau Logo

Pasal 15




BAB X
Arti Lambang atau Logo


Pasal 16

1.      Garis pinggir berbentuk bintang lima, menggambarkan Rukun Islam.
2.      Dua telapak tangan yang menengadah keatas, menggambarkan permohonan do`a kepada Allah SWT dalam melakukan segala kegiatan agar selalu mendapatkan rahmat dan limpahan ridho-Nya.
3.      Pedang berdiri, menggambarkan kewajiban untuk selalu menegakkan keadilan, kebeneran dan menjunjung diatas segala-galanya.
4.      Tulisan Welas Asih, yang berarti kasih sayang.


 
BAB XI
Perubahan Pedoman Umum

1.      Pedoman umum hanya dirubah oleh rapat anggota yang dihadari 2/3 anggota.
2.      Pedoman umum dapat diubah apabila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.




BAB XII
Penutup

Pedoman Umum ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali apabila terjadi kesalahan dalam penetapannya.


Ditetapkan di : Samarinda
Pada Tanggal            : 02 januari 2001
Pukul                          : 21:30 Wita


Paguyuban Welas Asih
Pembina


 i y a n

No comments:

Post a Comment